EST. 2021

LAPEASA LOW OFFICE & Partners

Karena Hak Anda Layak Diperjuangkan

WELCOME

SERTIFIKASI

METODE PENANGANAN

GALERI

WELCOME

LAPEASA ADVOKAT.

TENTANG KAMI

LAPEASA LOW OFFICE & Partners

Selamat datang di LAPEASA LAW OFFICE & Partners. Kami adalah firma hukum yang lahir dari dedikasi panjang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami. Dengan jam terbang yang telah teruji melewati berbagai dinamika perkara dan perubahan zaman, kami menghadirkan solusi hukum yang tidak hanya cerdas secara regulasi, tetapi juga strategis secara bisnis.

Didukung oleh tim pengacara senior yang berpengalaman luas di bidang litigasi, korporasi, dan hukum perdata, kami berkomitmen untuk menjadi perisai tangguh bagi kepentingan Anda. Bersama kami, setiap tantangan hukum akan kami hadapi dengan ketelitian, integritas, dan strategi yang memenangkan.

25+

TAHUN PENGALAMAN

1.129+

KLIEN TERLAYANI

99%

TINGKAT KEBERHASILAN

4.9

RATING KLIEN

Tim LAPEASA LOW OFFICE & Partners

VISI & MISI

Visi Kami

Menjadi firma hukum terpercaya yang menghadirkan keadilan, kepastian, dan solusi hukum strategis bagi setiap klien yang kami layani, di setiap tingkatan perkara.

Misi Kami

  • Memberikan layanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi kepada setiap klien.
  • Membangun kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan solusi hukum yang tepat sasaran.
  • Mengedepankan etika, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap penanganan perkara.
  • Terus mengembangkan kompetensi tim guna menjawab dinamika hukum yang terus berkembang.

WHAT WE DO

BIDANG PRAKTIK HUKUM

THE TEAM

Penasihat Hukum

Yonas Neja SH.,MH.,

Yonas Neja SH.,MH.,

CEO / KETUA

Mergers & Acquisitions

Dapot Diaman Munthe,SH.,MH.,

Dapot Diaman Munthe,SH.,MH.,

SENIOR PARTNER

Litigation & Dispute Resolution

Drs.Yanther Panjaitan SH.,MH,

Drs.Yanther Panjaitan SH.,MH,

PARTNER

Banking & Finance

Subartin,SH.,

Subartin,SH.,

PARTNER

Regulatory & Compliance

Restu Berkat Harefa,S Kes,.SH.,

Restu Berkat Harefa,S Kes,.SH.,

SENIOR ASSOCIATE

Hukum Perdata & Keluarga

Doni Martadinata,SH.,

Doni Martadinata,SH.,

SENIOR ASSOCIATE

Hukum Pidana

Diego Napitupulu,S.Kom

Diego Napitupulu,S.Kom

ADMIN

Data Investigator

KAJIAN HUKUM

Kajian hukum yang cermat untuk keputusan yang tepat.

Kajian singkat dari tim kami tentang isu hukum yang sering dihadapi. Bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

  • 01 · HUKUM PIDANA

    Batas antara Penafsiran dan Analogi dalam Hukum Pidana

    Asas legalitas menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Karena itu, suatu pasal pidana tidak boleh diterapkan pada perbuatan yang tidak diatur secara tegas hanya dengan menyamakannya. Penafsiran tetap dimungkinkan, misalnya secara gramatikal, sistematis, atau teleologis, selama tidak memperluas rumusan delik melampaui makna katanya.

  • 02 · PERSAINGAN USAHA

    Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Menilai Praktik Persaingan

    Hukum persaingan usaha di Indonesia mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawasnya. Dalam menilai suatu praktik, dikenal dua pendekatan utama, yaitu per se illegal dan rule of reason.

  • 03 · HUKUM KETENAGAKERJAAN

    PHK sebagai Upaya Terakhir dan Jalur Penyelesaiannya

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada prinsipnya merupakan langkah terakhir yang sedapat mungkin dihindari oleh pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa dasar dan prosedur yang sah, dan pekerja tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.

  • 04 · PERDATA & KELUARGA

    Harta Bersama dan Harta Bawaan dalam Perkawinan

    Menurut hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan masing-masing pihak, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan pihak yang bersangkutan, kecuali para pihak menentukan lain.

HOW WE WORK

KODE ETIK & KOMITMEN INTERNAL

01

KERAHASIAAN MUTLAK

Segala informasi Klien wajib dijaga dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali ditentukan undang-undang.

02

BEBAS DARI BENTURAN KEPENTINGAN

Tidak boleh menerima perkara yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan Klien lain atau kepentingan pribadi.

03

KEWAJIBAN MEMBERI INFORMASI

Memberitahukan perkembangan perkara secara berkala dan jujur kepada Klien.

04

KEPATUHAN PADA ATURAN

Selalu tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan organisasI.