
Yonas Neja SH.,MH.,
CEO / KETUA
Mergers & Acquisitions
EST. 2021
Karena Hak Anda Layak Diperjuangkan
WELCOME
LAPEASA ADVOKAT.
TENTANG KAMI
Selamat datang di LAPEASA LAW OFFICE & Partners. Kami adalah firma hukum yang lahir dari dedikasi panjang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami. Dengan jam terbang yang telah teruji melewati berbagai dinamika perkara dan perubahan zaman, kami menghadirkan solusi hukum yang tidak hanya cerdas secara regulasi, tetapi juga strategis secara bisnis.
Didukung oleh tim pengacara senior yang berpengalaman luas di bidang litigasi, korporasi, dan hukum perdata, kami berkomitmen untuk menjadi perisai tangguh bagi kepentingan Anda. Bersama kami, setiap tantangan hukum akan kami hadapi dengan ketelitian, integritas, dan strategi yang memenangkan.
25+
TAHUN PENGALAMAN
1.129+
KLIEN TERLAYANI
99%
TINGKAT KEBERHASILAN
4.9
RATING KLIEN

VISI & MISI
Menjadi firma hukum terpercaya yang menghadirkan keadilan, kepastian, dan solusi hukum strategis bagi setiap klien yang kami layani, di setiap tingkatan perkara.
WHAT WE DO
THE TEAM

CEO / KETUA
Mergers & Acquisitions

SENIOR PARTNER
Litigation & Dispute Resolution

PARTNER
Banking & Finance

PARTNER
Regulatory & Compliance

SENIOR ASSOCIATE
Hukum Perdata & Keluarga

SENIOR ASSOCIATE
Hukum Pidana

ADMIN
Data Investigator
KAJIAN HUKUM
Kajian singkat dari tim kami tentang isu hukum yang sering dihadapi. Bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
01 · HUKUM PIDANA
Asas legalitas menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Karena itu, suatu pasal pidana tidak boleh diterapkan pada perbuatan yang tidak diatur secara tegas hanya dengan menyamakannya. Penafsiran tetap dimungkinkan, misalnya secara gramatikal, sistematis, atau teleologis, selama tidak memperluas rumusan delik melampaui makna katanya.
02 · PERSAINGAN USAHA
Hukum persaingan usaha di Indonesia mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawasnya. Dalam menilai suatu praktik, dikenal dua pendekatan utama, yaitu per se illegal dan rule of reason.
03 · HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada prinsipnya merupakan langkah terakhir yang sedapat mungkin dihindari oleh pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa dasar dan prosedur yang sah, dan pekerja tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.
04 · PERDATA & KELUARGA
Menurut hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan masing-masing pihak, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan pihak yang bersangkutan, kecuali para pihak menentukan lain.
HOW WE WORK
01
Segala informasi Klien wajib dijaga dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali ditentukan undang-undang.
02
Tidak boleh menerima perkara yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan Klien lain atau kepentingan pribadi.
03
Memberitahukan perkembangan perkara secara berkala dan jujur kepada Klien.
04
Selalu tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan organisasI.